kontraktor kaya!
dengan mempertimbangkan makin tingginya labor cost compared to possible revenue, banyak perusahaan mulai melirik mempekerjakan karyawan dengan sistem kontrak dibanding sistem pekerja permanen.
labor cost. hmm dulu saya cuma berpikir labor cost ini melulu soal gaji yang dibayarkan perusahaan kesetiap pekerja. waks ternyata oh ternyata tiada sesimple itu. ada dana yang harus dibayarkan untuk kesehatan, dana pensiun, dana pelatihan bla bla bla. mungkin karena semuanya tidak diterima secara langsung dalam bentuk uang hingga tidak banyak yang menyadari hal-hal tersebut. ahem.
kalo saat ini anda bekerja di suatu perusahaan sebagai pekerja permanen, pernahkah terpikir untuk bekerja dengan sistem kontrak?
atau malah udah nyaman dengan gaji sekian-sekian, tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, tunjangan perawatan gigi, tunjangan pembelian kacamata, tunjangan pembelian sepatu kerja, kesempatan pelatihan bahkan hingga keluar negeri, dana pensiun, dan dana-dana lainnya yang diberikan sebagai pekerja permanen?
ga ada yang salah kalo udah nyaman dengan itu semua.
tapi tidak semua mendapatkan kesempatan semacam itu. dengan makin banyaknya lulusan siap kerja yang jumlahnya tidak significantly sejalan dengan jumlah kesempatan kerja yang terbuka, ditambah dengan, sekali lagi, labor cost yang semakin tinggi, kesempatan kerja dengan sistem kontraklah yang akhir-akhir ini banyak terbuka.
untuk pihak perusahaan, sedikit banyak akan membantu dalam menekan labor cost. let's face it perusahaan tidak harus membayarkan tunjangan-tunjangan yang tidak normatif seperti tunjangan kesehatan dan dana pensiun. belum lagi, kalo terjadi pemutusan hubungan kerja tidak begitu banyak ini itu yang harus dibayarkan sebagaimana jika kasus yang sama terjadi pada pekerja permanen.
sound ruthless?
mungkin beberapa pihak akan menganggap perusahaan-perusahaan cuma cari enaknya. well mari kita lihat dari sisi yang lain.
bekerja dengan sistem kontrak berarti kesempatan kerja yang sangat luas.
bekerja dengan sistem kontrak memberi kesempatan kepada kita untuk belajar tentang banyak hal. ketika satu kontrak kerja telah selesai dan sebelum menandatangani kontrak kerja berikutnya, kita bisa mengambil berbagai macam kursus keahlian. kalo kerja permanen, mungkin banyak dari kita akan beralasan terbentur dengan waktu jika ingin mengambil berbagai macam kursus. iya ga?
jadi ketika kesempatan kerja untuk keahlian a belum ada, kita bisa melamar pekerjaan yang mempersyaratkan keahlian b. membantu banget kan kalo kita memiliki berbagai macam skill? tentu saja perlu kedisiplinan dalam hal ini. kedisiplinan untuk terus meningkatkan kemampuan diri.
belum lagi kesempatan untuk mengakhiri satu kontrak kerja tanpa melalui proses rumit yang bisa memakan waktu yang lama jika kita mendapatkan tawaran kontrak kerja yang jauh lebih kompetitif. menarik kan? *wink wink*
tapi gimana soal tunjangan-tunjangan? well kalo soal kesehatan, saat ini ada banyak asuransi yang menawarkan coverage kesehatan dengan premi yang kompetitif, bisa jadi pilihan bijaksana kan untuk mengantisipasi masalah-masalah finansial yang berkaitan dengan kesehatan? juga asuransi jiwa dll?
gimana? bekerja dengan sistem kontrak is not that bad kan?
selamat hari ini. this is indeed a beautiful monday!
11 Responded
nah ini..
sebuah tulisan positif mengenai bekerja dengan sistem kontrak..
dari sudut pandang hrd :))
mungkin post berikutnya,
mengenai kerugian bekerja dengan sistem kontrak ya, Na?
kerugiaannya? kalo nanya ama pekerja kontrak perusahaan minyak atau tambang2 pasti bilang ngga ada ruginya. uang pesangonnya itu looooh ... huhu! *lirik gita*
saya udah jadi permanen, tp belum dapet tunjangan kesehatan, asuransi dll. kira2 apa yg mesti saya lakukan buat nyentil orang hrd-nya yah bu? kalo ngomong langsung takutnya dibilang terlalu nuntut. apa sebenarnya saya udah layak untuk menuntut itu?
*pamer gravatar baru nih*
aturannya sih kalo perusahaan mampu atau paling tidak punya pegawai lebih dari 10 orang harus mendaftarkan karyawannya ke jamsostek untuk tunjangan kesehatan dan jaminan hari tua (ada 4 programnya jamsostek termasuk kecelakaan kerja). itu normatif. lebih baik lagi kalo perusahaan bisa memberikan yang lebih dari itu melalui pihak lain selain jamsostek. karena normatif, lo berhak tuh! *ngomporin*
eh eh siapa bilang ngga rugi? rugi klo ngga dapet banyak hehehehehehehe
#Gage : ayo, ditanyain terus tuh hrd-nya klo perlu tiap hari, kontraktor ajah dapet loh masa permanentor ngga dapet *ikutan ngompor2in*
thx, na.
thx semua.
skr gw punya jalan buat nanyain.
btw, di kosan gw gak ada kompor. gw biasa pake listrik doang. jadi ga usah pake ngomporin deh hehehehe..
walau bagaimanapun, lebih baik kerja permanen daripada kerja kontrak.
Dilihat dari sudut manapun lebih enak kerja permanen.
I just open your blog, thanx 4 ur attend with labor's fate, i'm so intrested 4 U
Gimana yach, Pemerintah menindak Perusahaan yang melanggar tentang Kerja Kontrak. KAN SUDAH ADA DI PERDA No. 6
Yg namanya kontrak iitu pasti hanya nguntungin perusahaan. Kalo karyawan udah tndtgn kontrak, siap siap diperas abis darah nya, sampe pekerja itu mati lemas.
Saya mau tanya, mengenai tunjangan makan, transport, kemahalan, dll itu ada peraturannya ga sih? Atau itu hanya merupakan kebijakan dari perusahaan saja? Apakah ada implikasi atau kewajiban dari perusahaan utk memberikan tunjangan2 tersebut? Terima kasih.
perhatikan jugah CLA ato perjanjian kerjasama, kalo kita jeli, ada hal2 yg mungkin lebih menguntungkan menjadi pekerja kontrak, trmasuk 'uang pesangonnya' :P, ttpi kudu siap di lay off dan jd kutu loncat...coba yiukkkk
*nasib pekerja kontrak*